Pages

Kliping - Resensi Buku "Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa"

Sumber: http://sains.kompas.com/read/2009/12/16/23185295/meneriakkan.pancasila.sebagai.budaya


Meneriakkan Pancasila sebagai Budaya

  • Judul Buku : Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa 
  • Penulis  : As’ad Said Ali 
  • Pengantar : KH A. Mustofa Bisri
  • Penerbit : LP3ES
  • Tebal  : xxxii + 340 halaman 
  • Cetak  : pertama, Februari 2009

Dibuka dengan prakata penulis yang mengawali penulisan buku ini karena alasan kekaguman dan kebanggaan terhadap Pancasila, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa ini ditulis. Awal ketertarikan As’ad terhadap Pancasila muncul tatkala ia mengambil mata pelajaran semasa kuliah dulu. Sang pengajar, Prof. Notonagoro, yang membuka tabir ketersadarannya “arti vital” Pancasila. Tepatnya pada tahun 1969.

Pancasila selalu menjadi bulan-bulanan otoritas pemeritahan pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Di masa Soekarno, weltanschauung negara ini dijadikan alat legitimasi kekuasaan, melalui kebijakan tafsir tunggalnya berupa Manifesto Politik (Manipol) dan USDEK-nya. Begitu pun, ketika Soeharto bertahta Pancasila tak beda jauh nasibnya. Dengan memunculkan konsep Pancasila yang terangkum dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), lagi-lagi, Pancasila digadaikan.

Dua kenyataan tadi, dihadirkan As’ad Said Ali tidak lain sebagai pemantik. Layaknya pengenalan, As’ad seakan tak ingin menghilangkan sisi polemik kesejarahan lahirnya Pancasila. Ia tak perlu tergesa-gesa melaju kepada titik kajiannya tentang pemaknaan kembali Pancasila. Jalan yang ditempuh adalah dengan menghadirkan ulang jejak rekam Pancasila. Meskipun, dapat diakui, pemaparan yang disajikannya sudah kita temukan di buku-buku sebelumnya. Namun setidaknya, ikhtiar tersebut bisa dimaknai sebagai upaya menyegarkan ingatan sejarah kita hal-ihwal Pancasila. Ini sekaligus menguji ketersadaran kita terhadap eksistensinya. 

Hasil penelitian 

Hal ini menjadi relevan dengan hasil penelitian yang dilakukan UIN Jakarta tahun 2007 dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada 2006. Dari keduanya didapatkan kesimpulan meski sebagian besar masyarakat Indonesia lebih menyukai sistem berdasarkan Pancasila daripada dua sistem yang ditawarkan; negara Islam dan demokrasi Barat. Akan tetapi, hasil survei selanjutnya menyebutkan pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila merosot tajam (hlm 1-2). Sayang, As’ad tidak mengimbangi data tersebut dengan hasil penelitian yang sebelumnya, sehingga “merosot tajam” yang dimaksud masih belum jelas seberapa besar kadarnya.

Onghokham dan Andi Achdian menengarai, sebagaimana tulis As’ad, wacana Pancasila sebagai “ideologi negara” baru berkembang pada awal dekade 60-an. Awalnya Pancasila adalah suatu kontrak sosial. Ini tercermin pada kalimat, “kita bersama-sama mencari satu hal yang kita bisa bersama-sama setujui,” yang diutarakan Soekarno dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Lambat laun, kesepakatan tersebut berubah menjadi dasar negara seperti kita saksikan sekarang  ini.

Kehadiran buku ini di sepanjang perjalanan reformasi ini setidaknya memiliki pelbagai kemanfaatan yang sangat berharga. Bukan saja dikarenakan definisinya perihal pemaknaan kembali Pancasila, namun juga sebagai pengingat masyarakat bahwa “kita” masih memiliki weltanschauung bangsa. Dengan begitu, Pancasila bisa menjadi benteng bagi apa saja yang hendak “masuk” dan “dimasukkan” ke dalam tubuh Indonesia.

Dalam konteks perekonomian yang sedang kacau balau ini, Pancasila menjadi relevan untuk diterapkan sebagai ideologi perekonomian guna menjaga stabilitas ekonomi bangsa. Berbekal sila kelima, Indonesia selayaknya tetap teguh mengusung ekonomi rakyat; yang benar-benar membela hak dan kepentingan mereka. Jalan yang ditempuh bisa dengan memfilter ideologi perekonomian yang sama sekali bertolak dengan kebutuhan. Termasuk di dalamnya kapitalisme global. Secara sayup-sayup konsep Ekonomi Pancasila -- yang bagi Dawam Rahardjo adalah sah, logis, dan tidak aneh seperti ejekan “sistem ekonomi bukan-bukan” -- disusupkan ke dalam buku ini, di tengah kepungan pertimbangan kesejahteraan masyarakat, serta kebijakan pemerintah yang tak memihak (hal 206-263).

Dalam konteks kebangsanegaraan, peran Pancasila semakin besar. Yakni demi mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan yang secara kentara tertera dalam sila ketiga. Gempuran teknologi yang membawa bermacam informasi, baik positif maupun negatif, kian menggurita tak bisa ditampik begitu saja. Berasaskan Pancasila, semua itu bisa diatasi. Asalkan pemahaman dan penafsiran terhadap Pancasila adalah sah bagi siapa saja. Sehingga tidak ada hegemoni tafsir yang mengkungkung nalar berpikir. 

Benturan isme-isme 

Secara lebih ”panas”, dalam Bab Pertarungan Ideologi: Indonesia Kini pertarungan antarideologi dunia diketengahkan dan disinggung dengan lebih intim. Bermula dari keterkejutan dunia terhadap peristiwa terorisme yang menggunjang Amerika Serikat, hingga infiltrasi ideologi secara gencar ke Indonesia menjadi bukti nyata yang harus diindahkan. Antara ideologi Kanan dan Kiri yang bersikeras masuk ke dalam tubuh Indonesia dengan jalan dan tujuan yang berbeda. Melihat ini, Pancasila dipertaruhkan demi menjaga keutuhan negara.

Kebersatuan Indonesia akan kalah dan “terkubur” jika pemahaman dan pengamalan nilai Pancasila tersisihkan dengan kelindan kehadiran “isme-isme” yang coba dipaksa-masukkan ke dalam tubuh NKRI. Tercatat pertarungan bermacam ideologi semisal; wahabisme, neoliberalisme, kapitalisme, radikalisme, komunisme dan lain sebagainya sangat riuh mengeroyok Pancasila. Keterpecahan sangat mungkin terjadi mengingat obyek yang dijadikan sasaran isme-isme tersebut berbeda.

Hadirnya buku ini akan menjadi menara gading bila kelahirannya hanya disambut dengan riuh tepuk tangan pembaca, tanpa ditindaklanjuti pola pikir, tata kehidupan yang berkesesuaian dengan kaidah yang diamanatkan founding fathers lewat kelima sila Pancasila. Jika mereka yang merumuskan Pancasila, maka kini saatnya bagi kita menjaga keutuhan dan kesesuaian Pancasila dengan semangat zaman yang ada.

Apa yang dikemukakan dalam buku ini akan lebih menarik jika kita mengaitkannya dengan masalah kebudayaan. Kontjaraningrat menilai “nilai-budaya sukar diganti dengan nilai-nilai budaya lain dalam waktu singkat” (Kebudayaan, Mentalitet dan Pembangunan, 1975). Nah, jika Pancasila telah menjadi semangat berbudaya dalam bertindak, maka kita tak perlu risau dengan kehadiran para pengacau bernama isme tersebut. Masalahnya, sudahkah Pancasila mewujud sebagai nilai budaya? Inilah pertanyaan yang harus segera diketemukan jawabnya. ***

Ahmad Khotim Muzaka,
Staf pada Idea Studies IAIN Walisongo Semarang,
Pegiat Pustaka pada Pesanggrahan Kalamende

0 komentar:

Posting Komentar